Faktor Faktor KDRT

 

Pengajian Kajian bersama Dr.Tgk.H.Amri Fatmi, LC.MA

**Faktor-faktor Terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga):**

1. **Masalah Ekonomi:**

   - Kesulitan ekonomi dan tekanan finansial sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, yang dapat berujung pada KDRT.

   - Dalil: "Sesungguhnya, syaitan itu berusaha menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia." (QS. Al-Baqarah: 268)

2. **Kurangnya Komunikasi:**

   - Tidak adanya komunikasi yang efektif antara suami dan istri bisa menyebabkan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan.

   - Dalil: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

3. **Pengaruh Lingkungan dan Budaya:**

   - Norma-norma budaya yang patriarkal, dimana suami dianggap memiliki kuasa penuh atas istri, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya KDRT.

   - Dalil: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan laki-laki merendahkan sekumpulan yang lain, karena mungkin mereka (yang direndahkan) lebih baik dari mereka (yang merendahkan)." (QS. Al-Hujurat: 11)

4. **Masalah Psikologis dan Mental:**

   - Gangguan mental, stres, atau gangguan emosi pada salah satu pasangan bisa menjadi faktor utama terjadinya KDRT.

   - Dalil: "Sesungguhnya, bersama kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari satu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan lain) dan hanya kepada Tuhanmu kamu berharap." (QS. Al-Insyirah: 6-8)

**Hak dan Kewajiban Pemimpin dalam Rumah Tangga (Suami):**

1. **Kewajiban Menafkahi:**

   - Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya.

   - Dalil: "Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf." (QS. Al-Baqarah: 233)

2. **Memberikan Pendidikan dan Pembinaan:**

   - Suami harus memberikan pendidikan agama dan moral kepada istri dan anak-anaknya.

   - Dalil: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6)

3. **Kewajiban Memperlakukan Istri dengan Baik:**

   - Suami harus memperlakukan istri dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang.

   - Dalil: "Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19)

**Hak Suami terhadap Istri:**

1. **Ketaatan Istri:**

   - Istri wajib taat kepada suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

   - Dalil: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)..." (QS. An-Nisa: 34)

2. **Mengurus Rumah Tangga:**

   - Istri berkewajiban mengurus rumah tangga dan melayani suami dengan baik.

   - Dalil: "Dan wanita yang shalihah, adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa: 34)

**Hak Istri terhadap Suami:**

1. **Hak Nafkah:**

   - Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami, baik nafkah lahir maupun batin.

   - Dalil: "Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf." (QS. Al-Baqarah: 233)

2. **Hak Perlindungan:**

   - Istri berhak mendapatkan perlindungan dari suami, baik secara fisik maupun emosional.

   - Dalil: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21) 

Dengan memahami hak dan kewajiban ini serta faktor-faktor yang menyebabkan KDRT, pasangan suami istri diharapkan bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih harmonis dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun.


Berikut adalah penjelasan terkait penyelesaian masalah yang timbul dari berbagai permasalahan soal yang di pertanyakan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam: 

1. **Tingkat Batas Akhir Bisa Menceraikan Isteri**

**Penyelesaian:**

- Dalam Islam, perceraian (talak) adalah tindakan yang dihalalkan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Talak hanya boleh dijatuhkan setelah semua upaya rekonsiliasi telah dilakukan, termasuk musyawarah antara suami-isteri, melibatkan keluarga atau pihak ketiga (hakim atau penengah).

- Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan, talak bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu: 

  1. Talak harus dilakukan secara baik-baik, mengikuti proses yang diatur dalam syariat.

  2. Talak tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan emosional atau saat isteri sedang haid atau nifas.

  3. Dalam masa iddah (menunggu), masih ada kesempatan bagi suami untuk rujuk (kembali) jika keduanya sepakat.

- Dalam talak tiga, setelah itu tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk kecuali setelah isteri menikah dengan orang lain dan bercerai secara sah. 

2. **Tingkat Memberi Batas Bisa Diberikan Pelajaran pada Isteri**

**Penyelesaian:**

- Dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 34, disebutkan langkah-langkah yang dapat diambil oleh suami ketika menghadapi isteri yang 'nusyuz' (durhaka), yaitu:

  1. Memberikan nasihat dengan baik.

  2. Jika nasihat tidak berhasil, suami boleh memisahkan tempat tidur.

  3. Sebagai langkah terakhir, suami diperbolehkan memberi pelajaran dengan memukul isteri secara ringan (yang tidak menyebabkan luka atau cedera). Namun, tindakan ini harus sangat hati-hati dan tidak boleh berlebihan.

- Dalam konteks modern, sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan dialog terbuka, konseling pernikahan, dan pendekatan yang tidak melibatkan kekerasan fisik. Islam sangat menganjurkan penyelesaian secara damai dan saling menghormati.

3. **Hukum Menutupi Anak Hasil Zina Dipelihara Ayah Angkat**

**Penyelesaian:**

- Anak hasil zina dalam Islam memiliki hak-hak tertentu, tetapi nasab (keturunan) anak tersebut tidak disandarkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya.

- Jika anak tersebut dipelihara oleh ayah angkat, tetap tidak boleh dinasabkan kepadanya, dan harus disebut sebagai anak angkat. Ayah angkat memiliki kewajiban untuk mendidik dan merawat anak tersebut dengan baik, tetapi tidak mewarisi harta dari ayah angkatnya kecuali ada wasiat.

- Sebaiknya keterbukaan dilakukan dengan penuh kebijaksanaan untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan semua pihak yang terlibat. 

4. **Suami Pensiunan, Isteri Bekerja dan Berpergian Dinas Jauh Bersama Rombongan**

**Penyelesaian:**

- Dalam Islam, seorang isteri perlu mendapat izin dari suaminya ketika hendak bepergian, terutama dalam jarak yang jauh (melebihi batas safar, sekitar 80-90 km).

- Jika suami sudah pensiun dan isteri bekerja, suami tetap memegang peran sebagai kepala keluarga, namun juga harus mendukung karir isteri sejauh tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

- Suami dan isteri sebaiknya berkomunikasi dengan baik dan mencapai kesepakatan bersama terkait perjalanan dinas ini. Jika isteri harus berpergian jauh dengan rombongan, sebaiknya disertai dengan mahram atau ditemani oleh pihak yang dapat dipercaya.

5. **Persoalan Kepemimpinan Daerah yang Ideal Menurut Islam**

**Penyelesaian:**

- Kepemimpinan daerah yang ideal menurut Islam harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. **Adil**: Pemimpin harus berlaku adil dalam segala aspek, tidak membeda-bedakan antara yang kuat dan yang lemah.

  2. **Amanah**: Pemimpin harus menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya, tidak mengkhianati rakyat yang dipimpinnya.

  3. **Shiddiq (Jujur)**: Pemimpin harus jujur dalam perkataan dan perbuatannya, serta transparan dalam pengelolaan pemerintahan.

  4. **Tabligh (Menyampaikan Kebenaran)**: Pemimpin harus selalu menyampaikan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang semestinya diketahui oleh rakyat.

  5. **Fathanah (Cerdas)**: Pemimpin harus cerdas, bijaksana, dan mampu mengambil keputusan yang tepat untuk kebaikan bersama.

- Idealnya, pemimpin daerah juga harus memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kebijakan yang diambil, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, memerangi korupsi, dan mendukung pendidikan serta pengembangan ekonomi masyarakat setempat.

Dengan pendekatan yang bijaksana dan sesuai syariat, diharapkan masalah-masalah di atas dapat diselesaikan secara adil dan membawa kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

Posting Komentar untuk "Faktor Faktor KDRT"