Hak hak atas jalan menurut sunnah

 Baca tuntas menarik kajian ini ! Dikarenakan keseharian dan semua orang menjalaninya di jalan ;

Pengajian Kajian Ustazd Dr.Tgk.Amri Fatmi, LC.MA

Dalam Islam, jalan raya dan hak-hak atasnya diatur dengan penuh hikmah dan keadilan. Salah satu menjalankan syari'at

 Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang jelas mengenai adab dan hak-hak pengguna jalan, serta bagaimana seorang Muslim  seharusnya berperilaku di tempat umum seperti jalan raya. 

Berikut adalah penjelasan mengenai hak-hak atas jalan raya menurut Sunnah Rasulullah SAW dan dalil-dalilnya, serta adab bagi pengguna jalan.

 1. **Hak-Hak atas Jalan Raya**

   Jalan raya dalam Islam dianggap sebagai harta milik bersama yang harus dijaga dan dihormati. Beberapa hak utama yang harus diperhatikan adalah:

  a. Hak untuk Aman**

   Setiap orang yang berada di jalan memiliki hak untuk merasa aman. Tidak boleh ada perbuatan yang mengancam keselamatan atau menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

  b. Hak untuk Tidak Diganggu*

   Rasulullah SAW menegaskan pentingnya tidak mengganggu orang lain di jalan, baik secara fisik maupun verbal. Gangguan fisik seperti memblokir jalan, meletakkan benda berbahaya, atau mengemudi dengan ceroboh sangat dilarang. Gangguan verbal seperti mencaci maki atau berkata kasar juga harus dihindari.

 c. Hak untuk Mendapatkan Bantuan*

   Jika ada orang yang mengalami kesulitan di jalan, seperti kecelakaan atau membutuhkan bantuan, maka menjadi kewajiban bagi seorang Muslim untuk membantu semampunya.

2. **Dalil-Dalil dari Sunnah Rasulullah SAW**

   Beberapa hadis yang menjadi dasar dari hak-hak atas jalan raya dan adab pengguna jalan antara lain:

  a. Larangan Menghalangi Jalan *

   Rasulullah SAW bersabda:

   > "Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan! " Para sahabat bertanya, " Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai tempat untuk berbincang selain di situ." Beliau bersabda, "Jika kalian memang tidak bisa menghindarinya, maka berikanlah hak jalan." Mereka bertanya,

 "Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, dan memerintahkan kebaikan serta mencegah kemungkaran." (HR. Bukhari dan Muslim)

   Hadis ini menekankan pentingnya memberikan hak-hak jalan, termasuk tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

  b. Larangan Menyakiti Orang Lain**

   Rasulullah SAW bersabda:

   > "Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

   Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus memastikan perilakunya di jalan tidak menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal.

  c. Perintah untuk Membantu Orang yang Membutuhkan**

   Rasulullah SAW bersabda:

   > "Barang siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)

   Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus siap membantu orang lain, termasuk di jalan raya.

3. **Adab bagi Pengguna Jalan**

   Selain memahami hak-hak, seorang Muslim juga harus menerapkan adab yang baik saat berada di jalan raya. Berikut adalah beberapa adab yang diajarkan dalam Islam:

   a. Menjaga Keselamatan Diri dan Orang Lain**

   Setiap pengguna jalan harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ini termasuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan alat keselamatan seperti helm atau sabuk pengaman, dan menghindari perilaku berbahaya.

  b. Menundukkan Pandangan**

   Menundukkan pandangan dari hal-hal yang tidak pantas dilihat adalah bagian dari menjaga kesucian diri. Ini termasuk tidak melihat dengan penuh nafsu atau tidak pantas pada orang lain.

  c. Menyebarkan Salam**

   Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyebarkan salam ketika bertemu orang lain, termasuk di jalan. Ini menunjukkan keramahan dan menghormati sesama.

  d. Tidak Menghambat Orang Lain**

   Seorang Muslim tidak boleh memblokir jalan atau menghambat orang lain. Jika harus berhenti di pinggir jalan, pastikan untuk tidak menghalangi jalan orang lain.

  e. Tidak Membuat Keributan**

   Jalan adalah tempat umum, dan membuat keributan seperti membunyikan klakson tanpa alasan, berteriak, atau memainkan musik keras dapat mengganggu ketenangan orang lain.

Berikut adalah beberapa fakta perilaku yang dilarang bagi pengguna jalan saat berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, dan mengemudi mobil:

**1. Larangan bagi Pejalan Kaki:**

- **Menyebrang Sembarangan:** 

Pejalan kaki dilarang menyebrang jalan di luar zebra cross atau jembatan penyebrangan. 

- **Berjalan di Jalur Kendaraan:** Berjalan di tengah jalan atau di jalur sepeda motor dilarang dan sangat berbahaya.

- **Menggunakan Ponsel:** 

Menggunakan ponsel saat menyebrang jalan atau berjalan di area yang ramai bisa mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.

- **Menerobos Lampu Merah:** 

Dilarang menyebrang saat lampu merah untuk pejalan kaki masih menyala.

**2. Larangan bagi Pengendara Sepeda Motor:**

- **Tidak Menggunakan Helm:** 

Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm berstandar SNI. Tidak memakainya merupakan pelanggaran.

- **Menggunakan Ponsel:** 

Mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda motor, termasuk mengirim pesan atau melakukan panggilan, dilarang.

- **Berboncengan Lebih dari Dua Orang:**

 Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang, berboncengan lebih dari dua orang tidak diperbolehkan.

- **Menerobos Lampu Merah:** 

Melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

- **Memodifikasi Knalpot:** 

Menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.

**3. Larangan bagi Pengemudi Mobil:**

- **Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol:** Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran serius.

- **Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:**

 Semua penumpang di dalam mobil wajib mengenakan sabuk pengaman, termasuk pengemudi.

- **Menggunakan Ponsel:** 

 Menggunakan ponsel tanpa hands-free saat mengemudi dilarang karena mengurangi konsentrasi.

- **Melawan Arus:**  

Mengemudi melawan arah yang ditentukan dapat menyebabkan kecelakaan dan sangat dilarang.

- **Parkir di Tempat Terlarang:**  

Parkir di area yang tidak diperbolehkan seperti trotoar atau di depan pintu keluar darurat adalah pelanggaran.

 Kesimpulan

Dalam Islam, hak-hak atas jalan raya sangat ditekankan untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di ruang publik. Rasulullah SAW memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana seorang Muslim seharusnya berperilaku di jalan, baik dalam hal menghormati hak-hak orang lain maupun menerapkan adab yang baik. Dengan menerapkan ajaran ini, setiap Muslim diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kedamaian di jalan raya.

Posting Komentar untuk "Hak hak atas jalan menurut sunnah "