OM Bus Sah Calon Gubernur Aceh

 

Om Bus dan Ustaz Fadhil Sah Calon Gubernur  Aceh dan wakil

BANDA ACEH , Bapak Bustami berpasangan dengan Ustaz Fadhil Lulus dan Sah sebagai Bacalon Gubernur dan Wakil Provinsi Aceh , Hari ini Senin, 22 September penarikan No.Urut Calon Pilkada serentak Gubernur dan Wakil, Bupati wakil dan wakil , dan seterusnya akan akan mengikuti tahapan tahapan Pilkada selanjutnya sampai penentuan hasil pemilihan oleh Masyarakat dengan Transparan 

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, mengatakan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Dalam surat KPU RI nomor 21.48/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024 yang ditunjukan kepada Ketua KIP Aceh.

KPU RI mengatakan ketentuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati walikota yang harus melakukan penandatangan di depan DPR Aceh dan DPRK tidak berlaku lagi.

Baca dalam Qanun Aceh " Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh 2 Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup,” tulis Ketua KPU dalam surat tersebut.

“Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.”

Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2, kata Ketua KPU RI lagi, agar KIP Aceh melakukan perubahan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut, KPU juga meminta KIP Aceh agar berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan perubahan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangundangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh sebelum penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.

Redaksi

1 komentar untuk "OM Bus Sah Calon Gubernur Aceh"